Tanya Jawab Seputar PP Almunawwir dan Kopontren Rohmatul Ummah

Pondok Pesantren Al Munawwir berdiri sejak tahun 1995. Sebagai lembaga dakwah yang baik kami telah mengikuti peraturan dan undang undang yang berlaku di Indonesia, Ponpes Almunawwir didirikan atas akte Notaris no 9,, Fariz Firdaus, S.H., S.T., M.Kn., SK Kemenkumham : AHU-0016031.AH.01.04.Tahun 2021 (perubahan terakhir) NPWP : 96.208.997.5.629.00 dan NSPP Kementrian Agama 510035160059
Sebagai badan hukum usaha yang didirikan dengan tujuan dari ummat untuk ummat, Khususnya untuk tujuan kemaslahatan Pondok Pesantren, Kopontren Rohmatul Ummah telah mendapatkan : SK Kemenkumhan NOMOR AHU-0003990.AH.01.27.TAHUN 2022 (Perubahan Terakhir), NPWP dari Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak No 63.175.164.1-629.000, NIB dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal : 0902220017213, Sertifikat Koperasi dari Kemenkop UKM No 350416014005 dan telah sesuai dengan PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11 /POJK.05/2014
Kegiatan usaha hanya dapat dilakukan dari anggota untuk anggota, sehingga screening awal kegiatan usaha lebih terjamin, tidak bisa melayani secara umum langsung. Seluruh kegiatan usaha dilakukan di bawah pengawasan Kopontren Rohamatul Ummah. LKM Bank maupun Non Bank dan P2P lending tidak diperkenankan secara UU untuk masuk langsung di manejemen unit usaha. Bisnis Mereka hanyalah memutar uang dari debitur ke kreditur saja. di Kopontren Rohmatul Ummah, semua Unit usaha adalah milik anggota Koperasi dan tentunya akan berada dibawah pengawasan sedetail mungkin. Bahkan kami akan terbuka membuka neraca bisnisnya untuk anda para investor secara online. Ini adalah bigian transparancy konsep syariah yang diterapkan dalam menjalankan roda usaha para anggota.
kami mengaplikasikan konsep bisnis syariah secara real, baik dari awal, proses dan hasil akhirnya.
Kami telah berpengalaman untuk memitigasi kerugian yang terjadi, dengan manegemen yang terukur kami menjamin investasi anda. Kami telah berkerjama sama dengan lembaga Jaminan Kredit ternama dengan skema Stop Loss, Jika ada kerugian karena gagal bayar dari unit usaha maka investor akan mendapatkan jaminan pengembalian modal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk menjadi investor di Kopontren Rohmatul Ummah anda akan dikenakan biaya Simpanan Pokok sebesar Rp 300.000,- dan sekali bayar, dengan menjadi anggota kopontren Rohmatul Ummah anda akan mendaptkan Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah tutup buku. SHU akan dibagikan dengan seuai AD/ART Konpontren. Investor akan mendapatkan dashbord manejemen usaha sesuai dengan usaha pilihannya. Pembagian SHU dihitung berdasarkan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib. Investor akan medapatkan hasil usaha/interest dari unit usaha yang dijalankan dan SHU koperasi.
Melalui website dan aplikasi Rohmatul Ummah anda dapat mengajukan penggalangan dana untuk kepentingan pembangunan masjid, musholla dll. Silahkan ajukan ajuan penggalaangan dana ke admin. Kami akan sangat ketat menyeleksi program penggalangan dana ini. Penggalangan dana untuk P2P Landing hanya dapat dilaksanakan di unit unit usaha yang berada di Kopontren Rohmatul Ummah.
Konsep yang kami laksanakan adalah mewakafkan produktitifitas nilai uang anda di unit unit usaha yang ada di Rohmatul Ummah. Produktitifitas ini akan digunakan untuk wakaf pembangunan dan pengeloalaan Pondok Pesantren Almunawwir. Anda bisa menarik sewaktu waktu investasi wakaf pokok setelah satu tahun berjalan.

Investasi Umum

Setiap program pengembangan budidaya yang kami selenggarakan telah melalui proses seleksi yang ketat disertai dengan perhitungan resiko dan keuntungan yang terukur berdasarkan analisis dan penilaian tim Kopontren Rohmatul Ummah. Walaupun demikian, resiko kehilangan sebagian atau seluruh dana yang anda sertakan masih melekat karena kemungkinan terjadinya faktor-faktor yang terjadi diluar kuasa kopontren Rohmatul Ummah. Segala performa masa silam, proyeksi, perkiraan, atau simulasi hasil tidak semata-mata mengindikasikan performa atau potensi performa masa depan dari program pengembangan budidaya yang kami selenggarakan. Sebelum anda bertindak atas informasi yang tersedia didalam prospektus ini, anda disarankan untuk mencari saran finansial, pajak, dan legal yang independen atau melakukan investigasi independen yang dibutuhkan atau wajar atas program pengembangan budidaya yang kami selenggarakan.
Risiko pendanaan adalah potensi terjadinya kerugian dalam pendanaan yang dilakukan oleh lender. Maka dari itu, lender disarankan untuk mempertimbangkan berbagai aspek risiko yang berpotensi terjadi sebelum melakukan pendanaan melalui platform peer-to-peer lending (P2P lending) Kopontren Rohmatul Ummah. Segala risiko yang timbul dari Kerugian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Meskipun Kopontren Rohmatul Ummah bermitra dengan lembaga asuransi terpercaya, risiko yang terdapat pada pendanaan yang Anda lakukan tetap tidak dapat sepenuhnya dihindarkan. Tingkat akurasi dari penilaian kredit yang Kopontren Rohmatul Ummah lakukan ini tidak dapat menghilangkan risiko atas kondisi di luar dugaan seperti sakit keras, meninggal dunia, musibah, iklim, dan bencana alam yang dapat terjadi.
Investasi aman yang ditawarkan ini berupa investasi Peer-to-Peer (P2P) Lending atau investasi pinjaman. Investasi P2P Lending Kopontren Rohmatul Ummah menjadi aman karena beberapa hal:

#1 Investasi Pinjaman Bisa Dimulai Dari yang anda mau
Dalam investasi tentunya risiko muncul karena kita mengeluarkan sebagian dana yang kita miliki dengan harapan dana tersebut akan bertambah dengan seiring waktu. Akan tetapi banyak peluang investasi yang membutuhkan jumlah minimum yang lumayan besar sehingga menimbulkan keraguan. Melihat hal ini, Kopontren Rohmatul Ummah membuka akses investasi yang lebih murah yaitu mulai dari yang anda mau, anda bisa memulai investasi dengan Rp 100.000,- Dengan biaya yang sangat murah ini, para investor baru bisa memulai terlebih dahulu dan mempelajari apakah investasi P2P Lending ini cocok untuk mereka. Dengan rendahnya biaya awal, risiko pun menjadi lebih kecil. Apabila Anda cocok dengan konsep P2P Lending, maka Anda bisa perlahan-lahan menambah jumlah investasinya seiring dengan waktu. Karena inilah Kopontren Rohmatul Ummah bisa menjadi salah satu alternatif investasi aman.

>#2 Investasi Berfokus Pada Pinjaman Usaha (Business Loan)
Kopontren Rohmatul Ummah fokus untuk membantu pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), karena menyadari bahwa UKM merupakan pemain penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Funding Gap atau jurang pendanaan yang masih besar di Indonesia (80% atau sekitar 48.5 juta UKM sulit mendapat pendanaan) menjadi tantangan yang bisa diselesaikan bersama menggunakan platform P2P Lending Kopontren Rohmatul Ummah. Kebutuhan pinjaman pribadi (personal loan) juga sebenarnya besar, tetapi risiko yang adapun besar karena pinjaman pribadi biasanya dipakai untuk kegiatan konsumsi yang tidak menghasilkan uang. Adanya pinjaman pribadi akan meningkatkan risiko meningkatnya kredit macet atau non-performing loan (NPL). Jika akan memberikan pinjaman pribadi, suatu layanan P2P lending perlu memiliki system credit scoring yang akurat dan ketat.

#3 Seleksi Calon Peminjam Yang Ketat
Kopontren Rohmatul Ummah menerapkan seleksi yang ketat terhadap calon peminjam. Hal ini ditujukan untuk melindungi investor yang memberikan pinjaman. Calon peminjam harus menjadi anggota Koperasi Pondok Pesantren Rohmatul Ummah Syarat umum yang diberikan kepada calon peminjam antara lain:
- Lulusan Pesantren, diharapkan calon peminjam memiliki adab yang baik
- Harus sudah berjalan minimal 1 tahun,
- Harus sudah memiliki laba,
Kopontren Rohmatul Ummah juga bekerja sama dengan biro kredit pihak ketiga untuk melihat perilaku calon peminjam di masa lalu. Apabila ada perilaku terkait kredit yang mencurigakan di masa lalu, misalnya banyak pinjaman tetapi tidak pernah dibayar, maka Kopontren Rohmatul Ummah tidak akan memberikan pinjaman terhadap pelaku usaha tersebut. Kopontren Rohmatul Ummah hanya memberikan pinjaman kepada pelaku UKM yang benar-benar bisa membayar pinjamannya.

#4 Memakai Konsep Pinjam-meminjam yang Mudah Dipahami
Warren Buffet, salah satu orang terkaya dunia yang juga merupakan investor handal, pernah mengatakan “Risk comes from not knowing what you’re doing” (“Risiko datang dari tidak mengetahui apa yang Anda lakukan”). Ketika kita tidak benar-benar mengerti apa yang kita lakukan, maka dari situ risiko muncul, termasuk dalam berinvestasi. Karena itu kita perlu mempelajari seluk beluk investasi, atau memulai dari konsep investasi yang paling mudah dipahami. Konsep investasi P2P lending sangat mudah dipahami karena menggunakan konsep yang sudah sering digunakan oleh masyarakat Indonesia, yaitu konsep pinjam meminjam.

#5 Peminjam harus memiliki sharing modal min 20% dan Memiliki Agunan
Salah satu risiko yang tentunya dikhawatirkan oleh calon investor/pemberi pinjaman adalah peminjam tidak bisa mengembalikan pinjaman. Kopontren Rohmatul Ummah menyadari hal tersebut dan untuk menjadikan investasi ini investasi aman, maka Kopontren Rohmatul Ummah selalu berusaha menyediakan peluang investasi pinjaman yang memiliki agunan.

#6 Badan usaha berbentuk Koperasi, Terdaftar dan diawasi Kementrian koperasi dan UMKM
Salah satu faktor terpenting dari peluang investasi yang dapat dibilang investasi aman adalah compliance terhadap peraturan resmi yang ada.

#7 Kopontren Rohmatul Ummah bekerja sama dengan Lembaga Asuransi Penjamin Kredit terpercaya
Salah Satu Upaya Mengamankan investasi anda adalah dengan cara menggunakan asuransi stop loss, dimana jika peminjam gagal bayar maka Kopontren Rohmatul Ummah akan melakukan klaim ke pihak asuransi.
Investasi Peer to Peer Lending
Sebagaimana yang telah dihimbau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendana harus senantiasa membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati. Pendana harus memahami bahwa segala risiko atas pemberian pinjaman pada aplikasi atau platform penyelenggara ditanggung oleh pendana. Segala keterlambatan dan gagal bayar oleh penerima pinjaman yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kegagalan sistem penyelenggara Fintech Lending tidak menjadi tanggung jawab dari penyelenggara Fintech Lending. Karena badan usaha Rohmatul Ummah adalah Koperasi Pondok Pesantren maka investor di haruskan menjadi anggota kopontren. Jumlah investasi diproyek tidak dibatasi, anda bebas berinvestasi sesuai dengan keinginan anda
Simpanan Koperasi (Pokok, Wajib dan Sukarela)
Dengan menjadi anggota Kopontren maka setaiap anggota akan medapatkan perlindungan sesuai dengan UU 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Kopontren diwajibkan untuk bertanggung jawab dalam mengurus simpanan. Investasi proyek P2P lending tidak terhitung di SHU. SHU hanya memperhitungakan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Kopontren Rohmatul Ummah akan bertanggung jawab penuh terhadap pendanaan P2P yang yang memakai dana simpanan koperasi.
Simpanan Koperasi saat ini dibatasi maximum Rp 20.000.000 per anggota.
Akad yang dipergunakan terhadap Investor
Wad’iah yad dhamanah:
Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan. Adapun ketentuan umum dari prinsip ini adalah:
▪ Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi milik atau tanggungan kopontren Rohmatul Ummah, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Kopontren dimungkinkan memberi bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
▪ Kopontren harus membuat akad pembukaan titipan yang isinya mencakup ijin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
▪ Terhadap pembukaan rekening ini kopontren dapat mengenakan biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar – benar terjadi.
▪ Ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan investasu berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Akad yang dipergunakan terhadap Petani/peternak
Wakalah bil ujrah
AKad ini adalah pemberian kuasa dari peserta kepada petani/peternak untuk mengelola dana Kopontren Rohmatul Ummah dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Wakalah bil ujrah boleh dilakukan antara Kopontren dengan petani/peternak. Petani wajib menjaga amanah wakalah dan bertanggung jawab penuh terhadap proses pembiayaan dalam menjalankan bisnisnya. Dari bisnis yang dijalankan petani/peternak akan mendapatkan ujrah atau fee yang telah disepakati
Lebih aman
Pendana (Investor) dan Peminjam (Petani/Peternak) adalah anggota Koperasi Pondok Pesantren. Regulasi UU koperasi memungkinkan investor untuk mengetahui seluk bisnis yang dijalankan oleh peminjam. Bahkan kami akan membuka neraca bisnis mereka untuk para investor. Akad Wakalah bil Ujrah mengahruskn petani memberikan laporan kegiatan bisnisnya ke kopontren, dan Kopontren akan meneruskan ke Investor. P2P lending lain dibawah OJK tidak diperkenankan memberi informasi keterbukaan peminjam dan investor, sehingga resiko kerugian atau kehilangan dana menjadi lebih besar.
Berinvestasi sekaligus beramal
Tujuan utama dari berdirinya Kopontren Rohmatul Ummah adalah lembaga penopang kegiatan Pondok Pesantren Almunawwir, dengan konsep memberdayakan jamaah dan santri untuk membangun dan mengembangkan pondok. Dengan demikaian atas bantuan investor melalui P2P lending akan meunculkan muzaki muzakki yang berdedikasi untuk PP Almunawwir. Gerakan sadar ZIS (Zakat Infaq Shodaqoh), dari zero ke hero, dari mustahik ke muzakki
Badan Usana Non Profit Oriented
Sebagai yayasan PP Almunawwir adalah yayasan yang dibangun untuk kepentingan Ummat dalam hal dakwah/pedidikan, sosial, kemanusiaan. Yayasan adalah badan usaha Non Profit Oriented.
Sample Description