Untuk menghitung zakat harta yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Metode perhitungannya sama dengan zakat emas atau perak. Yaitu, dengan nisab senilai 77,58 gram emas atau 543,06 gram perak. Sedangkan zakatnya adalah sebesar 2,5%.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik